Pemetaan
Indeks Grafis (GIM – Geographical Index
Mapping) adalah penyusunan informasi mengenai bidang-bidang tanah yang
telah terdaftar untuk memberikan sebagai data pendukung bagi kegiatan
administrasi pertanahan.
Informasi
mengenai bidang tanah yang terdaftar akan dinyatakan dalam 2 (dua) produk yang
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu ; Daftar Tanah dan Peta
Indeks Grafis yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran.
Daftar
Tanah adalah daftar yang memuat informasi tentang bidang-bidang tanah yang
telah terdaftar di dalam suatu desa/kelurahan (Daftar Tanah) atau kabupaten /
kotamadya (Daftar Tanah Negara). Dalam daftar tanah dibukukan semua bidang
tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan
sesuatu hak maupun tanah negara yang terletak di desa yang bersangkutan (pasal
146).
Daftar
Tanah terdiri dari 2 (dua) buah yaitu ; DI 203 (lampiran 48) dan DI 203 A
(lampiran 49).
DI
203 (lampiran 48) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan
sebagai berikut ;
a.
Kolom 1 diisi
dengan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan
nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut.
b.
Kolom 2 diisi
dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi.
c.
Kolom 3 diisi
dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.
d.
Kolom 4 diisi
dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.
e.
Kolom 5 diisi
dengan NIB bidang yang lama apabila bidang tanah tersebut adalah bidang baru
yang diakibatkan perubahan data fisik.
f.
Kolom 6 diisi
dengan jenis dan nomor hak dari bidang tanah yang bersangkutan.
g.
Kolom 7 diisi
dengan status bidang tanah dan nomor haknya.
h.
Kolom 8 diisi untuk
mencatat bidang tanah dengan status tanah negara.
i.
Kolom 9 diisi
dengan tanggal penerbitan surat ukur dari bidang tanah yang bersangkutan.
j.
Kolom 10 diisi
dengan nomor gambar ukur dari bidang tanah yang bersangkutan.
k.
Kolom 11 diisi
dengan keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan,
misalnya ; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan
lain-lain.
DI
203A (lampiran 49) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan
sebagai berikut ;
a.
Kolom 1 diisi dengan
nomor urut.
b. Kolom
2 diisi dengan dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan
melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan
tersebut.
c.
Kolom 3 diisi
dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi.
d. Kolom
4 diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut
berada.
e. Kolom
5 diisi dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut
berada.
f.
Kolom 6 diisi
dengan letak desa/kelurahan dimana bidang tanah tersebut berada.
g. Kolom
7 diisi dengan letak kecamatan dimana bidang tanah tersebut berada.
h. Kolom
8 diisi dengan yang menguasai bidang tanah tersebut.
i.
Kolom 9 diisi
dengan P bila bidang tanah tersebut
adalah bidang tanah pertanian dan diisi dengan ---- bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian.
j.
Kolom 10 diisi dengan NP bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian dan
diisi dengan ---- bila bidang tanah
tersebut adalah bidang tanah pertanian.
l.
Kolom 11 diisi dengan
keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan, misalnya
; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan lain-lain.
Peta
Indeks Grafis adalah peta yang memuat bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar
haknya dan bidang-bidang tanah tersebut belum dipetakan pada peta pendaftaran.
Secara skematis, diagram alir pelaksanaan Pemetaan Indeks Grafis dapat dilihat
pada Gambar 4-1.
4.1
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data fisik dari bidang-bidang tanah
yang telah terdaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah ;
a.
Dokumen yang
tersedia di Kantor Pertanahan
q Salinan
Daftar Tanah / Daftar Tanah Negara (DI 203 atau DI 203 A).
q Salinan
Surat Ukur (DI 207), Gambar Situasi dan Gambar Ukur (DI 107).
q Salinan
peta-peta yang memuat lokasi bidang tanah yang dimaksud pada Daftar Tanah.
Misalnya ; peta PP 10, peta kawasan pengembangan (real estate) dan lain-lain.
q Salinan
peta dasar pendaftaran yang akan dijadikan dasar pembuatan peta indeks grafis.
b.
Dokumen yang
tersedia pada instansi lain.
q Salinan
peta atau daftar yang dimiliki oleh PBB.
q Salinan
peta atau keterangan yang diperoleh dari Lurah atau Kepala Desa.
4.2
Analisa Data
Setiap bidang tanah yang telah tercatat dalam
Daftar Tanah diteliti apakah dapat langsung dipetakan pada salinan lembar peta
dasar pendaftaran / peta pendaftaran yang telah tersedia.
a.
Data yang tersedia
di Kantor Pertanahan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah di
atas peta dasar pendaftaran dengan menggunakan salah satu dari data yang
tersedia, yaitu ;
q Peta-peta
yang ada (peta PP 10, peta kawasan pengembangan dll.) dimana bidang tanah
tersebut mungkin telah dipetakan.
q Lokasi
dalam kaitannya dengan bidang tanah yang lain seperti terlihat pada letak
bidang tanah tersebut pada SU/GS dan GU.
q Lokasi
dalam kaitannya dengan bangunan atau benda-benda fisik lainnya yang
memperlihatkan letak bidang tanah tersebut pada SU/GS/GU atau dengan cara
menghubungkan hasil pengukuran (bangunan atau benda fisik yang dapat
diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran).
q Lokasi
dalam kaitannya dengan jalan besar atau jalan yang bersebelahan, yang
diperlihatkan dan diberi nama pada SU/GS/GU.
q Lokasi
bidang tanah lainnya yang dicatat pada SU/GS/GU yang bersebelahan.
q Peta
foto, blow up atau foto udara (jika tersedia) dapat membantu identifikasi
lokasi bidang tanah karena banyaknya obyek atau detail yang muncul pada media
tersebut.
b.
Data yang tersedia
di instansi lain digunakan apabila data yang telah tersedia di Kantor
Pertanahan tidak dapat menentukan secara pasti lokasi bidang tanah tersebut,
dengan cara menganalisa data tersebut ;
q Daftar
Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), yang memuat nama wajib pajak, lokasi/alamat
wajib pajak, luas objek pajak, rujukan peta objek pajak.
Data
yang didapat dari PBB digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah
dengan terlebih dahulu mencari nama pemilik yang terdaftar dan alamat bidang
tanah pada daftar wajib pajak. Dari daftar tersebut, nomor persil PBB dapat
ditemukan.
q Peta-peta
PBB (peta desa dan peta blok).
Peta
PBB dibandingkan dengan peta dasar pendaftaran yang tersedia. Dengan melihat
lokasi bidang tanah pada peta PBB dapat ditentukan lokasi bidang tanah lainnya
yang berada di sekitarnya.
Untuk
penggunaan data tersebut di atas perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
a.
Nama pembayar pajak
yang dicatat dalam dokumen PBB dapat berbeda dengan nama pemegang hak atas
tanah yang terdaftar.
b.
Objek pajak dapat
berbeda dengan bidang tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan.
c.
Batas administrasi
desa yang terdapat pada dokumen PBB mungkin berbeda dengan batas administrasi
desa yang tercantum dalam dokumen di lingkungan Kantor Pertanahan.
d.
Walaupun peta-peta
PBB ketelitiannya rendah, hubungan antara bidang tanah dan benda-benda lainnya
seperti jalan raya, bangunan dapat membantu menentukan lokasi bidang tanah yang
dicari.
Hasil
akhir dari analisa data adalah informasi tentang bidang-bidang tanah yang dapat
dipetakan pada peta dasar pendaftaran dan daftar bidang tanah yang harus
diidentifikasi di lapangan.
4.3
Identifikasi Lapangan
Tujuan identifikasi lapangan adalah untuk
mengumpulkan informasi tambahan di lapangan yang dapat membantu
mengidentifikasi lokasi bidang tanah atas peta dasar pendaftaran / peta
pendaftaran yang telah tersedia.
Kegiatan identifikasi lapangan
dilakukan sebagai berikut ;
q Menemui
Lurah / Kepala Desa untuk memberitahukan adanya pekerjaan lapangan yang akan
dilakukan.
q Menemui
Ketua RT/RW dan minta bantuan dalam mengidentifikasi lokasi bidang tanah.
q Menemui
pemilik tanah di rumah mereka dan bilamana perlu melihat dokumen-dokumen yang
mereka miliki (sertipikat, SU/GS) dan memeriksa keberadaan batas fisik di
lapangan.
q Mengidentifikasi
lokasi batas bidang tanah di lapangan dan langsung memindahkannya ke salinan
peta dasar pendaftaran.
q Jika
dianggap perlu, lakukan pengukuran sederhana dengan untuk menentukan lokasi
bidang tanah terhadap detail situasi yang ada.
Jika
hal tersebut di atas tidak memungkinkan untuk dapat menentukan lokasi bidang
tanah, hal ini harus dicatat dalam kolom 11 DI 203 atau DI.203 A.
4.4
Pemetaan
Bidang tanah yang dapat diidentifikasi
dipetakan dan diberi NIB pada peta dasar pendaftaran (bila bidang tanah
tersebut belum mempunyai lembar peta pendaftaran) atau peta pendaftaran (bila
bidang tanah tersebut telah mempunyai lembar peta pendaftaran). Selain itu
pemberian NIB juga dilakukan pada Surat Ukur dan Buku Tanah dengan cara
menuliskan NIB di kolom a pada Surat Ukur dan halaman 2 ruang b Buku Tanah.
Apabila bidang tanah telah ditentukan
lokasinya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada atau berdasarkan hasil
identifikasi lapangan, bidang tanah tersebut dipetakan berdasarkan data ukuran
yang terdapat pada Gambar Ukur. Tatacara pemetaan bidang tanah pada peta dasar
pendaftaran / peta pendaftaran dilakukan sesuai dengan Bab 7.
4.5
Pemeliharaan
Pada dasarnya pembuatan Daftar Tanah dan Peta
Pendaftaran yang dihasilkan oleh Pemetaan Indeks Grafis dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah.
Kantor Pertanahan berkewajiban untuk
memelihara data tersebut dan memperbaharui peta dan daftar bila terjadi
perubahan data fisik maupun data juridis dan pemberian NIB untuk bidang tanah
lainnya akan mengikuti nomor urut terakhir.
Bila pemetaan indeks grafis telah dilakukan
untuk suatu desa/kelurahan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik akan
berjalan lebih lancar mengingat seluruh bidang yang telah terdaftar telah
didata dengan baik dan benar.
4.6
Hasil Kegiatan
Setelah lokasi pendaftaran tanah sistematik
ditetapkan, Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran yang
telah memuat pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam
bentuk peta indeks grafis (pasal 47).
Pembuatan peta indeks grafis pada pendaftaran
tanah sistematik umumnya akan mengalami kesulitan karena tidak lengkapnya
informasi lokasi yang menerangkan lokasi bidang tanah tersebut untuk
diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran. Oleh karena itu, peta indeks grafis
dibuat dengan cara identifikasi batas bidang tanah yang dimaksud pada DI 203
atau DI 203 A selama pengukuran dan pemetaan pada pendaftaran tanah sistematik
dilangsungkan. Bidang-bidang tanah tersebut digabung dengan bidang-bidang tanah
lainnya yang akan didaftar pada pendaftaran tanah sistematik dan dipetakan pada
peta pendaftaran.
Pemetaan Indeks Grafis pada pendaftaran tanah
sporadik hanya dilakukan untuk bidang-bidang tanah yang telah terdaftar sebelum
diberlakukannya PP No.24/1997, tetapi belum dipetakan pada peta pendaftaran.
Untuk bidang tanah tersebut harus dipetakan pada peta pendaftaran (pasal 43).
Dalam hal pendaftaran tanah
sistematik, hasil kegiatan Pemetaan Indeks Grafis adalah daftar tanah (DI 203,
DI 203 A) sedangkan dalam pendaftaran tanah sporadik adalah berupa ; peta
pendaftaran, daftar tanah, (DI 203, DI 203 A), daftar nama (DI 204), daftar
Surat Ukur (DI 311 B) dan daftar hak (DI 312, DI 312 A, DI 312 B, DI 312 C).
Mengingat besarnya jumlah bidang tanah yang
belum dipetakan dan terbatasnya sumber daya yang dimiliki, Kantor Pertanahan
secara bertahap melaksanakan Pemetaan Indeks Grafis pada desa / kelurahan yang
diprioritaskan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Desa / Kelurahan
tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik.
b.
Telah tersedia peta
dasar pendaftaran / peta pendaftaran.
c.
Jumlah transaksi
tanah dan sertipikasi tanah yang cukup tinggi.
d.
Pertumbuhan ekonomi
tinggi.
e.
Luas areal kehutanan
seminimal mungkin.
f.
Jumlah luas bidang
tanah yang terdaftar besar.
Pemasukan data baru dalam daftar dan
peta harus melanjutkan dan mempergunakan data dan peta pendaftaran yang telah
tersedia melalui pemetaan indeks grafis. Pengisian daftar tanah dilakukan
secara berkesinambungan.